Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa FEB UNISMA dalam International Conference KRA XI 2024

Ajang bergengsi tahunan yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik telah membawa mahasiswi Program Studi Akuntansi Bebi Nur Isnaini Zahrotus Zaen  yang dibimbing oleh Ibu  Nur Diana SE, MSi, CMA, CBV, CERA dan ibu Arista Fauzi Kartika Sari SPd, MSA berhasil lolos seleksi  hasil riset  berjudul The Effect Of Tax Sanctions On Taxpayer Compliance Of SMEs Using E-Commerce With Risk Preferences As A Moderating Variable. Lolosnya paper Bebi I et.al melalui proses blind review para pakar IAI Kompartemen akuntan pendidik.

Dalam presentasinya di Ajang KRA XI yang bertempat di Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Surabaya Tim peneliti ini menanggapi isu tentang adanya ketidakselarasan antara  peningkatan jumlah UMKM dengan pemenuhan tingkat rasio kepatuhan Wajib Pajak dalam melapor dan membayar pajak terhutangnya. Tercatat hanya 19 juta Wajib Pajak yang melapor SPT tahunan dengan rasio kepatuhan 83,2% dari 66 juta Wajib Pajak yang terdaftar di Direktorat Jendral Pajak (Direktorat Jendral Pajak, 2023). Utamanya pada  pelaku UMKM yang menggunakan e commerce yang kurang memahami sistem perpajakan sehingga berakibat pada  kepatuhan Wajib Pajak. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM pengguna E-commerce diantaranya sanksi pajak yang dimoderasi oleh preferensi risiko.

“Dalam konteks perpajakan, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu isu krusial, terutama di sektor UMKM yang menggunakan platform e-commerce. Transformasi digital dan pertumbuhan e-commerce memberikan peluang yang luas bagi UMKM untuk berkembang, namun juga menghadirkan tantangan terkait kewajiban pajak” tutur Diana.

Untuk itulah Bebi mengembangkan Teori Deterrence (Becker, 1968) dengan asumsi bahwa semakin besar ancaman sanksi, semakin tinggi kepatuhan pajak. Teori kedua adalah Compliance Theory dan Prospek Theory (Kahneman & Tversky, 1979) menyatakan bahwa individu dengan preferensi risiko yang rendah lebih cenderung menghindari sanksi dengan mematuhi kewajiban pajak. Sebaliknya, individu dengan preferensi risiko tinggi mungkin lebih bersedia menanggung risiko ketidakpatuhan karena mereka menganggap peluang untuk tertangkap rendah, atau sanksinya kurang signifikan dibandingkan dengan keuntungan dari ketidakpatuhan.

Penelitian didesain Correlational Research dengan dan data dikumpulkan melalui survei menggunakan kuesioner, dengan data primer sebagai sumbernya. “ Sampel mencakup 100 Pelaku UMKM yang menggunakan platform digital, memiliki NPWP  serta memiliki minimal 4,8 M setiap tahun  Selanjutnya, metode pengambilan sampel  menggunakan Purposive  random sampling. Untuk analisis data menggunakan  Partial Least Square dengan unit analisis  manajer atau owner UMKM individu dengan horizon waktu  one shoot study.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sanksi perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, dan variabel preferensi risiko tidak dapat memoderasi hubungan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.  Dalam temuan ini jelas grand theory tidak didukung oleh fakta empiris.

Menurut Bebi hal ini disebabkan banyak UMKM, terutama yang baru beralih ke platform e-commerce, masih memiliki tingkat literasi pajak yang rendah. Mereka mungkin belum sepenuhnya memahami aturan perpajakan, termasuk sanksi yang bisa dikenakan jika tidak mematuhi kewajiban pajak. Bahkan jika sanksi diberlakukan, mereka tidak merasakan dampaknya secara langsung karena kurangnya pengetahuan tentang bagaimana sistem perpajakan bekerja.

Sementara itu Diana selaku dosen pembimbing menambahkan bahwa UMKM yang beroperasi pada platform digital berada pada skala mikro atau kecil.

“ UMKM yang beroperasi di platform e-commerce sering kali berada pada skala mikro atau kecil, dengan pendapatan yang relatif kecil dibandingkan perusahaan besar. Akibatnya, potensi pajak yang dapat dipungut dari mereka juga terbatas, dan sering kali otoritas pajak kesulitan melacak transaksi mereka dengan tepat. Banyak UMKM juga tidak sepenuhnya terintegrasi dalam sistem formal atau tidak memiliki akses yang baik ke infrastruktur keuangan formal. Sehingga, ancaman sanksi pajak terasa jauh dan tidak relevan bagi mereka”

Atas dasar hasil temuan ini Bebi berharap bahwa pemerintah atau Dirjen Pajak hendaknya memahami bagaimana mekanisme yang harus diterapkan dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM pengguna E-commerce agar dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak.

Perlu diketahui bahwa Bebi Nur Isnaini Zahrotun  Zaen adalah lulusan terbaik  Program Studi Akuntansi  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang pada Yudisium Kelulusan Periode Mei-Juli 2024 dengan IPK 3,93 dan masa Studi 7,5 Semester


Jangan Lewatkan Kabar Terbaru dari Kami!

Berita Terbaru